Penambangan Pasir GAK

Warga Geruduk 2 Kapal Tambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau

Dari hasil pemeriksaan, kapal Mehad I dan Parta Jaya berada 3 mil dari bibir pantai terluar Pulau Sebesi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polair Polres Lamsel
Personel Polair Polres Lamsel mendampingi masyarakat yang mendatangi KM Mehad I, Minggu (24/11/2019). Kapal tersebut kedaptaan menambang pasir di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau. 

Steven selaku perwakilan PT LIP mengaku, aktivitas penyedotan pasir telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Izin tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Kasat Polair Polres Lampung Selatan AKP Toni Apriadi mengatakan, pihaknya mengawal warga yang mendatangi kapal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita mendampingi elemen masyarakat yang mendatangi KM Mehad yang melakukan penyedotan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau. Jangan sampai keinginan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap adanya aktivitas penyedotan pasir ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKP Toni Apriadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved