Penambangan Pasir GAK
Warga Geruduk 2 Kapal Tambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau
Dari hasil pemeriksaan, kapal Mehad I dan Parta Jaya berada 3 mil dari bibir pantai terluar Pulau Sebesi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Steven selaku perwakilan PT LIP mengaku, aktivitas penyedotan pasir telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Izin tersebut masih berlaku dan belum dicabut.
• Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang
Kasat Polair Polres Lampung Selatan AKP Toni Apriadi mengatakan, pihaknya mengawal warga yang mendatangi kapal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita mendampingi elemen masyarakat yang mendatangi KM Mehad yang melakukan penyedotan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau. Jangan sampai keinginan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap adanya aktivitas penyedotan pasir ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKP Toni Apriadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)