Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin ekspose perkara ungkap kasus narkoba jaringan internasional di Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2/2020) sore.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini