Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen (tengah) menunjukkan barang bukti sabu, Rabu (12/2/2020). Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu kilo sabu yang diamankan oleh tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung ternyata hasil penelusuran sejak Desember 2019.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung berdasar penelusuran.

"Jadi ini termasuk mata rantai jaringan yang kami amankan," kata Shobarmen, Rabu 12 Februari 2020.

Shobarmen menuturkan penangkapan ini dimulai sejak bulan Desember 2019.

"Awalnya kami tangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019 dengan barang bukti seberat sabu 320 gram," ujarnya.

BREAKING NEWS Polisi Dikabarkan Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

• Artis Lucinta Luna Dipanggil Mas Fattah saat Dihadirkan Dalam Jumpa Pers di Polres Jakarta Barat

• Bali Mendadak Diserbu Warga Negara China Minta Izin Tinggal Keadaan Terpaksa karena Virus Corona

• Jadwal Kapal Eksekutif di Merak 12 Februari 2020 dan Tata Cara Beli Tiket Pakai Vending Machine

Shobarmen menuturkan selanjutnya Subdit 3 melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Supiyandi (37).

"Dari Supiyandi diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelasnya.

Shobarmen menambahkan, baru pihaknya mengamankan Joni Efendi di bilangan Labuhan Ratu.

"Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 1.200 gram, 320 gram dan 500 gram total 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.

Tangkap Oknum PNS

Kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, seorang oknum PNS dibekuk oleh tim opsnal Subdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung.

Informasi yang dihimpun, oknum PNS ini berinisial JE (46), warga Kemiling Permai Bandar Lampung.

JE diamankan oleh Subdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan JE, tim mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dimasukkan dalam bungkus teh China.

Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen belum mau berkomentar banyak.

Namun, Shobarmen tidak pula menampik kabar penangkapan tersebut.

"Sabar ya," kata Shobarmen, Rabu 12 Februari 2020.

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.

Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran SatresNarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020.

Daftar Desa di Pesawaran

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.

Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.

"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).

Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.

Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Untung Rp 1 Juta

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.

Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.

Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.

"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.

Bungkusan Hijau jadi Pembeda

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.

"Kalau persoalan sabunya atau Narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.

Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.

"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.

Tangkap Bandar Narkoba

Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.

Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar Narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini