Napi Tipu Sopir Truk di Pringsewu

Tipu Sopir Truk, Oknum Napi Terancam Kembali Hukuman Penjara 4 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan mobil truk diamankan petugas kepolisian - Tipu Sopir Truk, Oknum Napi Terancam Kembali Hukuman Penjara 4 Tahun

Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu.

Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol.

Lalu tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi harinya ditunggu korban tidak kembali.

Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.

"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib," jelasnya.

Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.

Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.

Bahkan melakukan penipuan.

Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.

Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman
1234

Berita Terkini