TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum narapidana/tahanan Kota Agung Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu terancam kembali hukuman penjara maksimal empat tahun.
Demikian juga dengan dua orang rekannya, Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan bila ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
• BREAKING NEWS Napi Kendalikan Komplotan Penipu dari Dalam Lapas, Perdaya Bos Gabah Rp 87 juta
• BREAKING NEWS Oknum Napi Otaki Penipuan Sopir Truk di Pringsewu, Korban Merugi Rp 260 Juta
• BREAKING NEWS Polisi Dikabarkan Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu 1 Kg di Bandar Lampung
• Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg
"Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun kurungan," tukas Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.
Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta
Oknum napi/tahanan Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila, Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.
Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.
Akibatnya membuat korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.
Perkara tersebut, telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.
Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.
Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama.
"Pelaku Fildan masalahnya banyak, ada dimana-mana," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Truk Korban Penipuan Oknum Napi Diamankan di Tanjung Bintang