Penipuan di Pringsewu
BREAKING NEWS Napi Kendalikan Komplotan Penipu dari Dalam Lapas, Perdaya Bos Gabah Rp 87 juta
Polsek Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.
Napi tersebut yakni Fildan Fora Adijaya, adalah warga Pekon Panjirejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Komplotan Fildan, adalah Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Serta Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu yang sedang mengalami sakit kompikasi parah.
• Warga Keluhkan Jembatan di Desa Jayasakti, Mesuji Belum Berfungsi
• Realisasi PAD Lampura Tahun 2019 Over Target, Tahun Ini Tetap Rp 23 Miliar
• 27 Reka Adegan dalam Rekonstruksi Penusukan di King Karaoke Pringsewu
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
Fildan mengendalikan rekannya tersebut dari dalam Lapas untuk menipu bos gabah (padi) di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta.
Ketiga rekan Fildan kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Mereka harus menyusul Fildan mendekam di balik jeruji besi.
Itu setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menyelidiki perkara yang dilaporkan bos gabah, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Oktober 2019.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 17 Januari 2020 kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 19 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)