Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab.

Sehingga kejadian ini bisa diminimalisir.

Bambang mengatakan panitia yang kini menjadi pesakitan melakukan kegiatan Diksar dengan dilepas dari Universitas Lampung. Ditandai dengan pelepasan oleh dosen.

Menurutnya, terdapat surat dari pihak penanggungjawab yaitu dosennya.

Sehingga dia menyayangkan pihak fakultas yang tidak memfasilitasi kegiatan tersebut.

Seperti peralatan dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, tidak ada pengawas dalam kegiatan tersebut.

Sehingga, tim Kuasa Hukum tidak menafikkan bila panitia bisa bertindak diluar penalaran mereka.Mungkin, karena faktor lelah dan sebagainya.

Bambang mengatakan, kejadian tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tersebut sebenarnya tidak ada yang menginginkan.

"Di sini jaksa sudah tidak jeli melihat bahwa ada mata rantai yang harusnya jangan diputus," tukas Bambang.

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat, 3 Terdakwa Diksar UKM Cakrawala Ajukan Eksespi

Tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Ketiganya dalam pendampingan pengacara Bambang Handoko dkk. Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Ketiga terdakwa tersebut melalui tim Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat. Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Atas eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio Destardo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim Kuasa Hukum Bambang Handoko dkk.

Halaman
1234

Berita Terkini