TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga dari 17 terdakwa perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mempunyai alasan kuat.
Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa tersebut, Bambang Handoko dan kawan-kawan menyebutkan bila JPU tidak jeli dalam membuat dakwaan.
"Bahwa ada mata rantai yang terputus, yaitu, di sini (kegiatan UKM Cakrawala) ada penanggungjawab total, yakni Universitas Lampung. Cq Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik," tukas Bambang saat diwawancara usai sidang, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Dia menekankan, dakwaan JPU mereka sebut tidak memenuhi syarat materiil karena seharusnya ada pihak yang bertanggungjawab dan harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun, lanjut dia, pihak yang bertanggungjawab ini tidak dimasukkan dalam perkara.
• Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
• BREAKING NEWS Pria 30 Tahun asal Panjang Tewas Gantung Diri di Kamarnya
• Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
• Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya
Padahal terdakwa yang menjadi panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memiliki nomor pokok Mahasiswa (NPM).
Terdakwa saat kegiatan juga sebagai Mahasiswa aktif dalam FISIP Universitas Lampung.
Selain itu UKM Pecinta Alam Cakrawala adalah UKM resmi dari fakultas tersebut.
"Jadi tidak ada alasan bahwa Fakultas dan Universitas lepas tangan," tukasnya.
Karena itu lah, Bambang menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Sebab ada pihak yang seharusnya bertanggungjawab secara total dalam kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tapi tidak dilibatkan.
"Karena mereka (terdakwa) ini kan bukan anak-anak yang tidak jelas. Kok tiba-tiba mereka semua yang harus bertanggungjawab," tegasnya.
Bambang mengatakan, Kuasa Hukum membuat eksepsi ini untuk membuka khasanah bahwa para terdakwa ini justru sebagai korban.
Yakni korban dari ketidakpedulian fakultas atau kampus dalam kegiatan UKM tersebut.
Seharusnya, tambah dia, Universitas Lampung hadir dalam kegiatan Diksar UKM Cakrawala tersebut.
Sehingga kejadian ini bisa diminimalisir.
Bambang mengatakan panitia yang kini menjadi pesakitan melakukan kegiatan Diksar dengan dilepas dari Universitas Lampung. Ditandai dengan pelepasan oleh dosen.
Menurutnya, terdapat surat dari pihak penanggungjawab yaitu dosennya.
Sehingga dia menyayangkan pihak fakultas yang tidak memfasilitasi kegiatan tersebut.
Seperti peralatan dan fasilitas kesehatan.
Selain itu, tidak ada pengawas dalam kegiatan tersebut.
Sehingga, tim Kuasa Hukum tidak menafikkan bila panitia bisa bertindak diluar penalaran mereka.Mungkin, karena faktor lelah dan sebagainya.
Bambang mengatakan, kejadian tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tersebut sebenarnya tidak ada yang menginginkan.
"Di sini jaksa sudah tidak jeli melihat bahwa ada mata rantai yang harusnya jangan diputus," tukas Bambang.
Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat, 3 Terdakwa Diksar UKM Cakrawala Ajukan Eksespi
Tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Ketiganya dalam pendampingan pengacara Bambang Handoko dkk. Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat. Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Atas eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio Destardo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim Kuasa Hukum Bambang Handoko dkk.
Rio yang didampingi Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan untuk memberi waktu kepada JPU selama satu Minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Agendanya, 20 Februari 2020, JPU akan menyampaikan tanggapan tertulis atas eksepsi tiga terdakwa tersebut.
"Untuk terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, karena tergabung dalam satu perkara, jadi saudara mengikuti proses perkara ini," kata Rio.
Sehingga para terdakwa yang tidak mengajukan keberatan pada sidang agenda eksepsi tersebut, pada agenda sidang kedepan sudah tidak dapat mengajukan eksepsi lagi.
Dua Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Berlanjut ke Pemeriksan Saksi
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda.
Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa. Diantaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.
Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020.
Sehingga dalam sidang agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rio yang didampingi Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.
Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti tersebut akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2020.
"Jaksa belum siap membawa alat bukti, sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan," tukas Ketua Majelis Hakim Rio dalam sidang, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Sehingga dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban. "Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.
Hakim Minta Terdakwa Banyak Makan
MBR (22), satu dari 17 terdakwa dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terlihat semakin kurus.
Menurunnya kondisi fisik MBR ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destardo yang didampingi oleh Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana dalam agenda sidak eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020.
Oleh karena itu lah Ketua Majelis Hakim Rio berpesan kepada MBR untuk makan yang banyak selama berada di dalam tahanan.
"Saudara baik-baik di dalam (tahanan), makan yang banyak. Melihat semakin kurus, makan ya, masa depanmu masih panjang," pesan Rio.
MBR dihadapkan dalam sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam perkara yang terpisah dengan 16 panitia Diksar lainnya.
Dalam sidang eksepsi tersebut MBR memperoleh urutan sidang pertama dari 16 panitia lainnya. Dimana perkara MBR terdaftar dalam Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
Dalam agenda sidang eksepsi tersebut, MBR tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang pertama, 3 Februari 2020 kemarin.
Diketahui perkara 17 terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini terbagi dalam empat berkas perkara.
Masing-masing berkas perkara Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Lalu, Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR dan Perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Pada sidang selanjutnya dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Ketua Majelis Hakim Rio juga mengingatkan para terdakwa untuk makan yang banyak.
"Makan yang banyak di dalam ya, Mahasiswa harus kuat," tutur Rio.
Sidang Lanjutan
Sesuai agenda sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlanjut hari ini, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Agenda sidang kali ini adalah eksepsi, atau pembelaan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana perkara tersebut telah dibacakan dakwaannya dalam sidang pertama, Senin, 3 Februari 2020 lalu.
Diketahui perkara tersebut terbagi dalam empat perkara dari sejumlah 17 panitia Diksar yang menjadi tersangka.
Perkara pertama terdaftar di PN Gedongtataan dengan Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Lalu Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR.
Serta perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Seperti biasa, agenda sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini molor.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana.
Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.
Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.
Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Fransisca.
Berbeda dengan sidang perdana 3 Februari 2020 lalu yang mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Pesawaran.
Kali ini pengamanannya lebih longgar. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)