Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.
Tahap pertama dimulai sekira pukul 15.30 WIB dengan tujuh orang terdakwa, yakni MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV dengan nomor perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.
Dalam agenda sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP, subsider Pasal 172 (2) ke 1 KUHP.
Atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Kapasitas Terbatas, PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor Bagi Pengunjung Tak Kebagian Tempat
• BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini
• BREAKING NEWS Anggota Polsek Way Bungur Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Sepulang dari Hajatan
• Kisah Pembuat Kunci Duplikat di Lampung Selatan, Bertemu Presiden Jokowi Berkat Kegiatan Literasi
Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA dengan perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt.
Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang berikutnya dengan terdakwa KDA dan MKS dengan Nomor perkara 10/Pid.B/2020/PN Gdt. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Persidang selanjutnya dengan terdakwa MBR dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt. MBR didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selama menjalani sidang ke 17 terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Di mana ada empat tim penasihat hukum dalam perkara tersebut.
Atas persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rio D memutuskan untuk melanjutkan persidangan Kamis, 13 Februari 2020 dengan agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa atas dakwaan tersebut.