Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Mereka harus menempuh perjalanan sejauh 100 km menuju PN Gedong Tataan.
"Agenda sidang nanti siang, pukul 13.00 WIB," ungkap Ivan yang juga Panitera PN Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara ini diperkirakan tiba di PN Gedong Tataan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sembari menunggu sidang, mereka akan ditempatkan terlebih dahulu di sel tahanan PN Gedong Tataan.
Perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) memasuki babak baru.
Kasus ini akan disidangkan untuk kali pertama pada Senin (3/2/2020) besok.
Aga tewas dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada September 2019 lalu.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedong Tataan satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu (2/2/2020).
Fahrul memastikan sidang perdana kasus ini digelar pada Senin besok.
Sumber di PN Gedong Tataan membenarkan informasi tersebut.
Dia mengatakan, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara tewasnya peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (9/1/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Ada 17 panitia diksar yang akan menjalani sidang.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019) malam.
Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar.
Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran maraton selama tujuh hari dari laporan masuk sejak Rabu (2/10/2019).
Selama pemeriksaan maraton, penyidik total memeriksa 19 orang.
Dua di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
Keduanya adalah Ana dan Ayubi.
Terkait penetapan 17 tersangka Diksar UKM Cakrawala, Dekan FISIP Unila Syarif Makhya menerangkan, pihaknya sudah menerima kabar tersebut.
Menurutnya, pihak kampus masih menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut.
“Kampus bersifat kooperatif. Untuk punishment, semua ada peraturan akademiknya. Kalau kategori terberat, mahasiswa akan di-drop out,” jelasnya.
Syarif menyatakan, ke depan UKM pencinta alam yang ada di setiap fakultas akan digabung.
Ke depan, diharapkan orientasi kegiatan UKM tersebut lebih fokus ke pelestarian lingkungan.
“Pencinta alam di FISIP juga telah dibekukan,” paparnya.
Tragedi Diksar
Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019 berubah menjadi tragedi dengan tewasnya satu dari 13 peserta.
Korban yang tewas yakni Aga Trias Tahta (19), warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Aga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Akibat peristiwa tersebut dua korban melapor ke Polres Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)