Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya

Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin.

tribulampung.co.id/r didik budiawan c
Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.

Tahap pertama dimulai sekira pukul 15.30 WIB dengan tujuh orang terdakwa, yakni MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV dengan nomor perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

Dalam agenda sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP, subsider Pasal 172 (2) ke 1 KUHP.

Atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Kapasitas Terbatas, PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor Bagi Pengunjung Tak Kebagian Tempat

 BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini

 BREAKING NEWS Anggota Polsek Way Bungur Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Sepulang dari Hajatan

 Kisah Pembuat Kunci Duplikat di Lampung Selatan, Bertemu Presiden Jokowi Berkat Kegiatan Literasi

 Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA dengan perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt.

Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang berikutnya dengan terdakwa KDA dan MKS dengan Nomor perkara 10/Pid.B/2020/PN Gdt. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Persidang selanjutnya dengan terdakwa MBR dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt. MBR didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selama menjalani sidang ke 17 terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Di mana ada empat tim penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Atas persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rio D memutuskan untuk melanjutkan persidangan Kamis, 13 Februari 2020 dengan agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa atas dakwaan tersebut.

Sidang tersebut berakhir lebih dari pukul 18.00 WIB. Mengingat persidangan itu dimulai sudah sore hari.

Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Molor dari Jadwal, Ini Penyebabnya

Tahanan atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020 sekira pukul 13.20 WIB.

Mereka menumpang Bus Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Sesuai agenda, mereka akan menjalani sidang di PN Gedongtataan, Senin siang.

Sehingga dipastikan sidang tersebut molor dari jadwal Pukul 13.00 WIB.

Sejumlah 17 panitia Diksar tersebut menjalani sidang di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.

Diberitakan sebelumnya, Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedongtataan, satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu, 2 Februari 2020.
Oleh karena itu lah, perkara tersebut kini sudah memperoleh jadwal sidang.

Menurutnya diperkirakan sidang tersebut diselenggarakan, Senin, 3 Februari 2020.

Sumber di Pengadilan Negeri Gedongtataan, membenarkan bila sidang akan dilaksanakan Senin, 3 Februari 2020 dengan agenda sidang dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Perkara korban tewas Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.

Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.

Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor

Pengadilan Negeri Gedongtataan menyediakan tempat khusus bagi pengunjung sidang.

Terutama bagi mereka yang tidak mendapat tempat di ruang persidangan.

Mengingat terbatasnya kapasitas ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang hanya sekitar 25 orang.

Sementara jumlah tahanan yang akan disidangkan dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ada 17 orang.

"Kami sediakan tenda bagi pengunjung sidang, dibantu dengan infocus proyektor bagi pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat (di dalam)," ujar Ivan yang juga Panitera PN Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.

Sehingga, pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat dapat menyaksikan dari luar melalu layar infocus proyektor.

Digelar Siang Ini

Sidang perdana perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Juru Bicara PN Gedong Tataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, sidang perkara tersebut diagendakan pada siang hari mengingat jauhnya lokasi penahanan para terdakwa, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.

Mereka harus menempuh perjalanan sejauh 100 km menuju PN Gedong Tataan.

"Agenda sidang nanti siang, pukul 13.00 WIB," ungkap Ivan yang juga Panitera PN Gedong Tataan.

Sebanyak 17 terdakwa perkara ini diperkirakan tiba di PN Gedong Tataan sekitar pukul 11.00 WIB.

Sembari menunggu sidang, mereka akan ditempatkan terlebih dahulu di sel tahanan PN Gedong Tataan.

Perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) memasuki babak baru.

Kasus ini akan disidangkan untuk kali pertama pada Senin (3/2/2020) besok.

Aga tewas dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada September 2019 lalu.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedong Tataan satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu (2/2/2020).

Fahrul memastikan sidang perdana kasus ini digelar pada Senin besok.

Sumber di PN Gedong Tataan membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara tewasnya peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (9/1/2020).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Ada 17 panitia diksar yang akan menjalani sidang.

Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019) malam.

Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar.

Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran maraton selama tujuh hari dari laporan masuk sejak Rabu (2/10/2019).

Selama pemeriksaan maraton, penyidik total memeriksa 19 orang.

Dua di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.

Keduanya adalah Ana dan Ayubi.

Terkait penetapan 17 tersangka Diksar UKM Cakrawala, Dekan FISIP Unila Syarif Makhya menerangkan, pihaknya sudah menerima kabar tersebut.

Menurutnya, pihak kampus masih menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut.

“Kampus bersifat kooperatif. Untuk punishment, semua ada peraturan akademiknya. Kalau kategori terberat, mahasiswa akan di-drop out,” jelasnya.

Syarif menyatakan, ke depan UKM pencinta alam yang ada di setiap fakultas akan digabung.

Ke depan, diharapkan orientasi kegiatan UKM tersebut lebih fokus ke pelestarian lingkungan.

“Pencinta alam di FISIP juga telah dibekukan,” paparnya.

Tragedi Diksar

Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019 berubah menjadi tragedi dengan tewasnya satu dari 13 peserta.

Korban yang tewas yakni Aga Trias Tahta (19), warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.

Akibat peristiwa tersebut dua korban melapor ke Polres Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved