Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Kapasitas Terbatas, PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor Bagi Pengunjung Tak Kebagian Tempat
Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menyediakan tempat khusus bagi pengunjung sidang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengadilan Negeri Gedongtataan menyediakan tempat khusus bagi pengunjung sidang.
Terutama bagi mereka yang tidak mendapat tempat di ruang persidangan.
Mengingat terbatasnya kapasitas ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang hanya sekitar 25 orang.
Sementara jumlah tahanan yang akan disidangkan dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ada 17 orang.
"Kami sediakan tenda bagi pengunjung sidang, dibantu dengan infocus proyektor bagi pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat (di dalam)," ujar Ivan yang juga Panitera PN Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.
• BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini
• Babak Baru Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, Sidang Perdana Digelar Besok
• BREAKING NEWS Anggota Polsek Way Bungur Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Sepulang dari Hajatan
• Polisi Tewas Dikeroyok di Lampung Tengah Tidak Sedang Berdinas
Sehingga, pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat dapat menyaksikan dari luar melalu layar infocus proyektor.
Digelar Siang Ini
Sidang perdana perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Juru Bicara PN Gedong Tataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, sidang perkara tersebut diagendakan pada siang hari mengingat jauhnya lokasi penahanan para terdakwa, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.
Mereka harus menempuh perjalanan sejauh 100 km menuju PN Gedong Tataan.
"Agenda sidang nanti siang, pukul 13.00 WIB," ungkap Ivan yang juga Panitera PN Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara ini diperkirakan tiba di PN Gedong Tataan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sembari menunggu sidang, mereka akan ditempatkan terlebih dahulu di sel tahanan PN Gedong Tataan.
Perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) memasuki babak baru.