Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.
Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor
Pengadilan Negeri Gedongtataan menyediakan tempat khusus bagi pengunjung sidang.
Terutama bagi mereka yang tidak mendapat tempat di ruang persidangan.
Mengingat terbatasnya kapasitas ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang hanya sekitar 25 orang.
Sementara jumlah tahanan yang akan disidangkan dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ada 17 orang.
"Kami sediakan tenda bagi pengunjung sidang, dibantu dengan infocus proyektor bagi pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat (di dalam)," ujar Ivan yang juga Panitera PN Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.
Sehingga, pengunjung sidang yang tidak mendapat tempat dapat menyaksikan dari luar melalu layar infocus proyektor.
Digelar Siang Ini
Sidang perdana perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Juru Bicara PN Gedong Tataan Ivan Endah Dayatra mengungkapkan, sidang perkara tersebut diagendakan pada siang hari mengingat jauhnya lokasi penahanan para terdakwa, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.