Pencabulan di Pringsewu

BREAKING NEWS 2 Pria di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.

Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.

Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.

6 Tahun Siswi SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri dan Tetangga

Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Sempat Merasa Lelah, Mahasiswi Lampung yang Pulang dari Natuna Mengaku Senang

BREAKING NEWS 1 Tahanan yang Sempat Kabur Dikabarkan Tewas, padahal Sudah Diamankan Polisi

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).

Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).

Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

H merupakan ayah tiri N (14).

Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).

Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Siswi Dihamili Ayah Tiri

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

DS (15), seorang siswi SMP di Kecamatan Gadingrejo selama enam tahun menjadi budak nafsu bejat ayah tirinya.

Bahkan, tetangganya juga ikut merasakan tubuh korban.

Kini, korban dikabarkan telah hamil.

R (40), ayah tiri korban, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2014 silam, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SD.

Setidaknya, R mengaku telah melakukannya sebanyak 10 kali.

R berdalih perbuatan itu dilakukan karena khilaf.

Untuk melancarkan nafsunya, R merayu korban dengan memberi ponsel baru.

Ternyata, perbuatan cabulnya tersebut diketahui istri R yang tak lain ibu kandung korban.

Namun, R mengancam membunuh istri dan anaknya jika berani menceritakan perbuatannya tersebut.

"Pelaku mengancam akan menghilangkan nyawa (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dalam ekspose, Kamis (23/1/2020).

Sedikitnya, R merudapaksa korban sebanyak 10 kali.

Tidak hanya ayah tiri, DS juga disetubuhi oleh tetangganya sendiri, IS (48).

IS mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Sama seperti R, IS juga mengiming-imingi korban dengan uang.

IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.

Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.

Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).

Selain R, polisi juga menggelandang IS.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini