TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan tunjuk Majelis Hakim sebelum jadwal sidang ditentukan.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara.
"Sudah kami terima, tadi (Senin)," ungkapnya, Senin 17 Februari 2020.
Kata Hendri, saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses dan selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan.
"Selanjutnya baru menunjuk majelis hakim," ucapnya.
• Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
• Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh
• Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi
Disinggung jadwal persidangan, Hendri mengatakan, jadwal belum bisa ditentukan sebelum menunjuk majelis hakim.
"Menunjuk majelis hakim, baru jadwalnya," tandasnya.
Berkas Agung Ilmu Paling Tebal
Tiga berkas dilimpahkan, berkas dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara paling tebal di antara berkas tersangka lainnya.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin 17 Februari 2020, Tim KPK sampai di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.55 WIB.
KPK pun membawa tiga koper yang berisi berkas dakwaan untuk keempat tersangka.
Berkas dakwaan yang paling tebal nampak dari dakwaan milik Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.
Berkas kedua tersangka ini setebal kurang lebih 50 centimeter.
Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.
"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan, Agung dengan Raden, Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.