Residivis Ditembak Mati di Lamteng

Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Penulis: Gusti Amalia
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Coba kelabui polisi, residivis ditembak mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Poeloeng Arsa Sidanu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman pidana kurungan selama 7 tahun," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.

10 Kali Lancarkan Aksi

Firman Supriyadi pelaku Curat yang ditembak oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame ternyata sudah 10 kali melancarkan aksinya.

Tonton juga Video YouTube lainnya dibawah ini.

Hal ini diungkapkan oleh, Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu saat gelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2019.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," ujar Poeloeng Arsa Sidanu.

Lanjutnya, adapun lokasi operandi tersangka yakni di seputar Way Dadi dan Sukarame baru.

"Pelaku beraksi seorang diri, dengan cara melakukan pecah kaca dan mengambil barang berharga milik korbannya, tapi masih kami kembangkan lagi," sebutnya.

Poeloeng menambahkan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

"Ini dari hasil penyelidikan dan pengembangan dibantu tokoh masyarakat, terakhir pelaku melakukan aksinya di Jalan Pulau Damar Way Dadi, Jumat, minggu lalu," kata Poeloeng Arsa Sidanu.

Polisi Beri Hadiah

Melawan saat ditangkap, satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dihadiahi timah panas oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame.

Tersangka diketahui bernama Firman Supriyadi (29) warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Pelaku sendiri diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukarame di kontrakannya di Jalan Perintis Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame, Senin, 18 November 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini