TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga pemuda di Bandar Lampung yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, ketiganya akan dijerat pasal 114 UU Narkotika.
"Yang mana ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tegas Pandra, Rabu (19/2/2020).
Pandra mengatakan, atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, ada sekitar 2.000 orang yang selamat.
• Gerebek Rumah Pemilik 748 Gram Sabu di Kedaton, Polda Lampung juga Temukan Ekstasi
• Asal Aceh, Sabu 706 Gram Akan Diedarkan di Bandar Lampung
• Wakapolres Lambar Benarkan Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan adalah Anak Buahnya
• Otaki Pembunuhan Suaminya, Wanita di Lampung dan Selingkuhannya Rencanakan Selama 2 Bulan
"Yang mana jika dirupiahkan, sabu ini bernilai Rp 1 miliar dan ekstasi bernilai Rp 75 juta," tandasnya.
Sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaringan narkoba di Bandar Lampung.
"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari rumah milik "operator" jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.
D disebut sebagai pemilik 748,4 gram sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.
"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polisi memang gagal menangkap D.