Jaringan Narkoba di Lampung

Asal Aceh, Sabu 706 Gram Akan Diedarkan di Bandar Lampung

Sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen (kiri) dan Kabid Humas Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti narkoba dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaraingan narkoba di Bandar Lampung.

"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.

Gerebek Jaringan Narkoba di Gedong Air, Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku

Mengaku Dititipi 706 Gram Sabu, Warga Gedong Air Ini Sebut Pemiliknya

Gerebek Rumah Pemilik 748 Gram Sabu di Kedaton, Polda Lampung juga Temukan Ekstasi

Wakapolres Lambar Benarkan Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan adalah Anak Buahnya

Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dari rumah milik "operator" jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.

D disebut sebagai pemilik 748,4 gram sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.

"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Polisi memang gagal menangkap D.

Namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.

"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.

Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.

"Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.

Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved