Jaringan Narkoba di Lampung
Mengaku Dititipi 706 Gram Sabu, Warga Gedong Air Ini Sebut Pemiliknya
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.
Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.
Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
• BREAKING NEWS Bongkar Jaringan Perdagangan Narkotika, Polda Lampung Sita 748,4 Gram Sabu
• Gerebek Jaringan Narkoba di Gedong Air, Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku
• Mirisnya Nasib Petani Lampung sebagai Penghasil Singkong Terbesar di Indonesia
• Pura-pura Bantu Balaskan Dendam, Dedi Justru Bunuh Agus, Dipukul 3 Kali di Kepala dan Leher
"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.
Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.
"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
571 Kg Ganja Disembunyikan di Dinding Mobil Boks untuk Mengelabui Petugas |
![]() |
---|
VIDEO Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Napi di Lapas Tangerang Otak Peredaran Ganja, Mampu Kendalikan Peredaran di Luar Tahanan |
![]() |
---|
Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Pengakuan Kurir Ganja Asal Lamteng, Dapat Upah Rp 100 Juta Sekali Antar Barang |
![]() |
---|