Jaringan Narkoba di Lampung

Mengaku Dititipi 706 Gram Sabu, Warga Gedong Air Ini Sebut Pemiliknya

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020). Taufik adalah salah satu anggota jaringan narkoba yang diamankan dalam penggerebekan di rumahnya, Selasa (18/2/2020) lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.

Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.

Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.

BREAKING NEWS Bongkar Jaringan Perdagangan Narkotika, Polda Lampung Sita 748,4 Gram Sabu

Gerebek Jaringan Narkoba di Gedong Air, Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku

Mirisnya Nasib Petani Lampung sebagai Penghasil Singkong Terbesar di Indonesia

Pura-pura Bantu Balaskan Dendam, Dedi Justru Bunuh Agus, Dipukul 3 Kali di Kepala dan Leher

"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.

Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.

"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).

Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari komplotan yang diamankan sebelumnya.

Shobarmen menuturkan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkoba yang masih beroperasi.

"Anggota mendatangi rumah di Gedong Air. Dengan akurasi waktu yang tepat, awalnya kami gerebek dan didapati sabu seberat 706,2 gram yang dibungkus dengan teh cina dan 190 butir pil ekstasi," terangnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020).

Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.

Selain sabu, Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved