Jaringan Narkoba di Lampung
Mengaku Dititipi 706 Gram Sabu, Warga Gedong Air Ini Sebut Pemiliknya
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020). Taufik adalah salah satu anggota jaringan narkoba yang diamankan dalam penggerebekan di rumahnya, Selasa (18/2/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan pada Selasa (18/2/2020) itu bermula dari informasi masyarakat.
"Jadi masyarakat melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).
Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.
"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.
Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait