Jaringan Narkoba di Lampung

BREAKING NEWS Bongkar Jaringan Perdagangan Narkotika, Polda Lampung Sita 748,4 Gram Sabu

Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita sabu seberat 748,4 gram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Barang bukti narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Lampung. BREAKING NEWS Bongkar Jaringan Perdagangan Narkotika, Polda Lampung Sita 748,4 Gram Sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.

Selain mengamankan sabu, Ditresnarkoba Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ungkap jaringan perdagangan gelap narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan.

"Jadi masyarakat melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu 19 Februari 2020.

Lanjutnya, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi Gedong Air.

Polisi Gagalkan Pengiriman 19,7 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Pelajar SMA Pasok Sabu ke Napi di Lapas, Pernah Kirim Sabu Pakai Drone

Pria Tewas Tergantung di Pohon Sempat Tinggalkan Pesan ke Kakak Ipar, Isinya Bikin Merinding

Pemulung Asal Palembang yang Dituduh Culik Anak Kini Dirawat Kerabat

"Dari hasil penyelidikan anggota melakukan penggerebekan pada Selasa 18 Februari 2020, dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.

Pandra menambahkan barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Polisi Gagalkan Pengiriman 19,7 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba.

Sabu sebanyak 19,7 kg ini diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/2/2020) sore.

Belum diketahui apakah sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah cukup besar.

“Benar, semalam diamankannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Senin (17/2/2020).

Tetapi, Edi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kamis (13/2/2020), Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 kg sabu.

Sabu tersebut disembunyikan dalam sepatu.

Paket sabu ini dibawa oleh dua kurir dari Riau dengan tujuan Jakarta.

Keduanya menumpang bus lintas pulau.

 “Masing-masing tersangka membawa 250 gram sabu yang disimpan di sepatu,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved