Tribun Bandar Lampung

Underpass Urip Sumoharjo dan Flyover Sultan Agung Dibangun, Bandar Lampung Bebas Macet?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flyover RA Basyid-Untung Surapati, Kamis (19/12/2019). Pemkot Bandar Lampung berencana membangun underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim tahun ini.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung diprediksi segera bebas dari kemacetan.

Itu jika pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim sudah terealisasi.

Setidaknya itulah yang dijanjikan Kepala Dinas PU Bandar Lampung Iwan Gunawan.

Saat ini Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung tengah melakukan proses persiapan lelang terkait proyek pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

Persiapan Bangun Underpass dan Flyover, Dinas PU Bandar Lampung Bebaskan Lahan 7 Meter

Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi

Sekap Pengusaha Tempe di Sidomulyo, Perampok Sempat Lepaskan Tembakan

Sopir Ngantuk Tabrak Motor, Sekeluarga di Lampung Timur Tewas

Iwan membeberkan, proses feasibility study dan detail engineering design (DED) sudah selesai dilakukan.

"Kita sudah melakukan FS, kemudian DED. Sekarang lagi persiapan lelang," ungkap Iwan kepada Tribunlampung.co.id Minggu (23/2/2020).

Detail posisi bangunan flyover sendiri, paparnya, melintas di atas Jalan Ki Maja.

Sementara posisi bangunan underpass melintas dari Jalan Ki Maja menuju Jalan Urip Sumoharjo.

Sedangkan flyover Jalan Sultan Agung melintasi rel kereta api di jalan dua jalur tersebut.

"Flyover itu di Ki Maja dan Sultan Agung. Nanti dari Ki Maja menuju ke Urip itu pakai underpass. Sehingga kereta mau tiap detik lewat juga tidak saling ganggu dengan arus kendaraan lainnya," kata Iwan.

Mengenai soal ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan di Ki Maja-Urip, sambung dia, tim operasi tengah turun lapangan untuk melakukan penghitungan harga ganti rugi per meternya.

"Sudah dirapatkan dan dibahas mengenai harganya. Tim operasi lagi turun ke lapangan jadi belum tahu harga pastinya. Sekitar dalam waktu 10 hari sampai 1 bulan selesai (untuk penentuan harganya)," bebernya.

Terkait lahan yang terdampak proyek pembangunan di Ki Maja-Urip tersebut yakni berkisar 4.800 meter persegi.

"Sekitar 4.800 meter persegi. Sedikit sekali, tidak sampai satu hektare," jelas Iwan.

Lahan yang terdampak ini sendiri diungkapkannya ada yang berupa bangunan toko, bangunan rumah, dan juga halaman.

Halaman
12

Berita Terkini