Tribun Lampung Selatan

4 Orang Spesialis Curi Motor di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Dalam Waktu 2 Hari

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 4 Orang Spesialis Curi Motor di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Dalam Waktu 2 Hari.

Setelah itu digelandang ke Mapolsek Padang Cermin.

Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan surat kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, selain babak belur diamuk massa, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tandas Syamsu Rizal. 

Polisi Olah TKP

Petugas parkir Sani mengatakan jika korban langsung melapor ke Polsek Kedaton.

"Setelah kejadian kayaknya lapor, awalnya dia (korban) bingung nyari motornya," ujarnya, Selasa 17 Desember 2019.

Lanjutnya, polisi juga sudah ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"CCTV kayaknya sudah diambil," tandasnya.

Hanya 15 Detik

Petugas parkir Sani mengatakan aksi Pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku tergolong nekat.

"Kalau diliat cepet, cuman dalam hitungan detik, kira-kira 15 detik," tuturnya, Selasa 17 Desember 2019.

Lanjutnya, kedua pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak stang motor.

"Kayaknya pakai kunci leter T kalau dilihat dari CCTV, cepet banget," ucapnya.

Kata Sani setelah kunci berhasil dirusak kedua pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini