TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Empat orang pelaku spesialis Pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan, dalam dua hari.
Keempat pelaku diduga kerap beraksi di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya.
Pelaku curanmor yang diamankan yakni, ND (25) dan Dr (17) yang diamankan seusai melakukan aksi Pencurian di area kebun sawit desa Siringjaha.
Keduanya diamankan Senin (24/2/2020).
Kemudian, AG (24) dan SY (25), tertangkap pada Selasa (25/2/2020).
• Belum Sebulan Bebas karena Curi Burung, Pria Tanjung Bintang Ini Curi Motor
• Emas dan Uang Tabungan Lilis Raib Digondol Pencuri: Itu Tabungan Buat Rontgen Kaki
• Guru Ngaji Ditangkap Polisi karena Buka Gelanggang Sabung Ayam di Rumah
Keduanya diamankan di persembunyiannya di Desa Siringjaha, Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo IPTU Eddy Iskandar mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan korban Budi (51), warga Desa Siringjaha yang kehilangan 2 unit sepeda motor.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Vega pada Senin (24/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB.
“Kami lalu melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku ND dan DR. Keduanya langsung kami amankan,” kata IPTU Eddy Iskandar, Rabu (26/2/2020).
Dari keterangan ND dan DR, kata Eddy Iskandar, polisi kembali mengamankan 2 pelaku lainnya yakni AG dan SY di tempat persembunyiannya.
Menurut pengakuan pelaku ND, imbuh Eddy, ia telah melakukan Pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Sidomulyo.
Hasil curian, terus Eddy, digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi Pencurian motor di wilayah DKI Jakarta,” ujar IPTU Eddy Iskandar.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.