Tribun Bandar Lampung
Guru Ngaji Ditangkap Polisi karena Buka Gelanggang Sabung Ayam di Rumah
Guru ngaji inisial RT (65), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diamankan polisi karena buka gelangang judi sabung ayam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guru ngaji inisial RT (65), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diamankan polisi karena membuka gelangang judi sabung ayam.
Gelanggang yang dibuka di belakang rumahnya ini baru beroperasi satu bulan.
Dalam sekali pertarungan (satu putaran) judi, RT meraup untung hingga Rp 120 ribu.
"Saya juga ternak ayam bangkok, jadi sebelum dijual, ayamnya dijajal (diadu) dulu, cocok gak untuk ayam aduan," ujar RT, di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (25/2/2020).
RT mengaku, penghasilan mengajar ngaji tidak sebanyak hasil jual ayam bangkok aduan.
• Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Terbirit-birit, Polisi Hanya Dapatkan Ini
• Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Blambangan Umpu Sita 10 Motor
• Penemuan Mayat dengan Leher Nyaris Putus di Lampura, Ayah Korban Ungkap Kekhawatiran Sang Istri
• Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi
Selain mendapat jatah Rp 120 ribu, RT juga mengaku mendapat jatah 10 persen dari setiap pemenang sabung ayam.
"Baru dua kali, yang terakhir ini saya digerebek polisi," katanya.
Selain mengamankan pemilik gelanggang, polisi juga mengamankan belasan orang yang terlibat dalam judi sabung ayam, termasuk 5 peserta judi sabung ayam.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra mengatakan, secara keseluruhan ada 13 orang diamankan saat penggerebekan Minggu (23/2/2020).
"Tujuh orang kami pulangkan, karena mereka hanya menonton, dan kemarin sudah dijemput oleh keluarganya," jelas Kapolsek.
Alat bukti yang diamankan, kata Kompol Indra, 2 ekor ayam jantan bangkok, satu unit gelanggang aduan sabung ayam, satu unit jam dinding, serta uang tunai Rp 720 ribu yang diduga hasil judi.
Barang bukti tersebut, kata Kompol Indra, menguatkan keterlibatan 6 orang tersangka yang diamankan.
Selain RT, lanjut Kompol Indra, 5 tersangka lain yang saat ini masih menjalani pemeriksaan, yakni MR (40), warga Telukbetung Selatan, IW (60), PR (64), RB (54) dan BN (35) yang merupakan warga Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Enam tersangka ini kami sangkakan dengan pidana perjudian, jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana maksimal penjara 10 tahun," tandas Kompol Indra.
Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Terbirit-birit