Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Sehingga, hakim memberikan penilaian apakah persidangan dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana tersebut memutuskan tidak dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukas Rio dalam persidangan, Kamis malam.
Pemeriksaan perkara yang dimaksud, tambah dia, merupakan materi hukum dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi tersebut diantaranya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ekseptif, dakwaan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dakwaan tidak terkategori tidak jelas atau kabur.
Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim di hadapan para terdakwa, JPU, dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan itu.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi.
Namun, JPU meminta waktu untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya.
Ada Kekerasan Fisik
Tidak berbeda dengan sidang seminggu sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, saksi memberi keterangan sama, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memeriksa tiga orang saksi.
Yaitu Nicolas, Putri dan Sena. Ketiganya merupakan peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pada persidangan tersebut ketiga saksi sama-sama menerangkan bila mereka mendapat kekerasan fisik, seperti tamparan, dan diseret oleh 15 dari 17 panitia diksar.
Dua orang panitia yang dinilai tidak melakukan kekerasan itu bertindak sebagai Ketua UKM Cakrawala, Kartika dan Kholid sebagai sekretarisnya.
Keduanya diterangkan hanya memberikan motivasi setiap setelah melaksanakan kegiatan tiap harinya.
Saat kegiatan berlangsung keduanya tidak ada karena berada di pos besar.
"Tamparan, dilakukan pada semua, 13 peserta," ungkap Nicolas kepada majelis hakim.
Apa yang disampaikan Nicolas tersebut juga diungkap oleh saksi Putri dan Sena. Menurut mereka kekerasan itu diberikan kepada peserta supaya tetap fokus melaksanakan Diksar
Seluruh peserta mengikuti Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan 25-29 September 2019.
Ketika sampai di Dusun Cikoak para peserta Diksar mendapat pengarahan dari Ketua Cakrawala Kartika.
Menurut saksi, Kartika sempat menyampaikan bila hak asasi para peserta telah dicabut.
Kendati begitu, seluruh peserta tetap mengikuti acara tersebut. Saksi tidak mengetahui Aga meninggal saat hari terakhir Diksar.
Mereka pun ikut kegiatan tersebut sampai puncak acara Pelantikkan. Meskipun pada saat Pelantikkan Aga sudah tidak ada.
Rata-rata peserta mengetahui Aga sudah meninggal setelah pulang dari Diksar dan sudah kembali ke kampus.
Ketiga saksi ini tidak melapor ke polisi meskipun telah menjadi korban.
Ada yang beralasan tidak mau ribet, dan ada juga yang menganggap sebagai bagian Pendidikan.
Mau Tidur
Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir Diksar.
Sena, saksi ketiga yang diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis, 27 Februari 2020, mengaku masih bersama Aga pada Minggu, 29 September 2019.
"Saya orang terakhir sama Aga berdua, (saya) diambil Firza kemudian pisah (dengan Aga)," tutur Sena.
Sena yang tidak lain teman satu kelas semasa SMA dengan Aga, begitu kembali sudah melihat Aga warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.
Baru kemudian mengetahui Aga meninggal setelah menyelesaikan Diksar dan sudah pulang ke kampus.
Sena mengingat Aga pernah bilang kepadanya pada saat-saat terakhir sebelum berpisah dengannya.
"Saya ngantuk bisa biarin saya tidur sebentar nggak, jangan diganggu," ujar Sena menirukan kata-kata Aga dalam sidang tersebut.
Hakim Peringatkan Saksi
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.
Sidang terbagi menjadi dua agenda.
Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.
Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.
Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)