Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Ditunda 2 Pekan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala di Pesawaran kembali digelar di PN Gedongtataan, Kamis (5/3/2020). Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Ditunda 2 Pekan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menunda sidang perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila hingga dua minggu ke depan.

Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan itu diakhir sidang, Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.

"Sidang ditunda dua minggu, dilanjutkan 19 Maret 2020," ungkap Rio, Kamis (5/3/2020).

Keputusan tersebut, dikarenakan pada minggu depan terdapat banyak agenda kegiatan PN Gedongtataan.

Sidang yang akan datang, agendanya masih pengambilan keterangan saksi.

• BREAKING NEWS Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan, 17 Terdakwa Belum Tiba

• Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga

Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang

• Ayah Mahasiswa FISIP Unila yang Tewas saat Diksar UKM Cakrawala, Terus Kawal Sidang

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya adalah saksi ahli.

Rencananya ada dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan, yaitu ahli hukum pidana dan ahli forensik.

Saksi tersebut akan diambil keterangannya untuk empat perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Majelis Hakim Skors Sidang

Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menskor sidang setelah terdengar adzan maghrib berkumandang.

Sementara sidang dalam agenda pemeriksaan saksi belum selesai, pukul 18.15 WIB.

Oleh karena itu lah sidang diskor untuk melaksanakan salat maghrib.

"Kita skor terlebih dahulu, kita salat dulu," katanya.

Ketika itu pemeriksaan saksi sudah memasuki pada pengambilan keterangan saksi terakhir, dari tiga orang saksi peserta diksar yang dihadirkan oleh JPU.

Yaitu Akbar Romeo (18), Rizki Gustiani Merliana (18), dan Cahya Apriani (19).

Halaman
1234

Berita Terkini