TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut dua tahun penjara oleh JPU, mantan kepala SMAN 1 Mesuji meneteskan air mata.
Kepala sekolah ini diketahui bernama Zam Zari (39) warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi juklak dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian.
"Menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bangkit.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Bangkit.
Selain itu Bangkit juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 112 juta lebih.
• Oknum Kepsek Wanita Digerebek Suaminya di Hotel, Selingkuhannya Ternyata Wakil Kepseknya
• Pengawas Dinas Pendidikan dan Kepsek Setubuhi Anak Angkat, Foto Tanpa Busana Korban Beredar
• Awalnya Cuma Bintik Merah di Tubuh, Kulit Rudi Melepuh Diduga Akibat Minum Obat dari Puskesmas
• 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Lampura, dari Sopir hingga Mahasiswa
"Apabila tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Efiyanto memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
"Anda punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Satu minggu lagi atau hari Rabu tanggal 20 Maret 2020 diagendakan pembelaan," tandasnya.
Beberapa menit setelah sidang usai, Zam Zari tidak beranjak dari kursi persidangan, ia nampak menangis dan mengusap matanya yang berlinang air mata.
Zam Zari duduk di kursi pesakitan karena melakukan markup anggaran rehabilitasi sekolah.
Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," terang Bangkit.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 yang mana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.
Tidak Berpedoman Peraturan KPA
Jaksa Penuntut Umum Bangkit Budi Satya memaparkan, rehabilitasi ruang belajar SMAN 1 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.