Tribun Lampung Utara
21 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Lampura, dari Sopir hingga Mahasiswa
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 21 orang tersngka penyalahgunaan narkotika, di kabupaten setempat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2020, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 21 orang tersngka penyalahgunaan narkotika, di kabupaten setempat.
Dari para tersangka didominasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian ganja, dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan para tersangka yang ditangkap sebagian besar merupakan pengedar dan pemakai.
Latar belakang dari tersangka, terang Aris seperti satpam, mahasiswa, sopir, serta pekerjaan lainnya.
• Edarkan Narkoba dari Lapas, Napi asal Tanggamus Bisa Dipenjara Selama 28 Tahun
• Tahanan Kabur dari PN Kotabumi Terlibat Kasus Narkoba
• Calon Haji Tak Perlu Waswas, Kemenag Yakin Tahun Ini Tetap Terlaksana
• Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
Untuk pegawai negeri sipil belum ada yang ditangkap.
"Mereka yang ditangkap rentang umur dari 17 hingga 45 tahun," katanya, Jumat 6 Maret 2020
Dia mengatakan sebagian penanganan kasusnya, selain masih dalam proses penyidikan juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dia mengatakan dari penangkapan para tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12, 93 gram, daun ganja 2,32 gram, dan 1 butir pil ekstasi.
"Kami akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu tehadap siapapun orangnya. Terus berupaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara," katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)