"Satu pelamar yang tahun lalu sudah P1/TL memilih tidak ikut tes SKD dan menggunakan nilai saat tes tahun lalu," terang Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi beberapa waktu lalu.
Peserta yang lolos SKD selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 25 Maret sampai 10 April mendatang.
BKN merilis jadwal terkait tahap rekonsiliasi dan validasi data tahap II direncanakan 11-13 Maret mendatang.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Selain itu juga kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Proses rekonsiliasi data sendiri dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)