Peristiwa itu pun diselidiki oleh tim dari Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Tanggal 4 Maret 2020 pagi ditangkap pelakunya, ada 3 orang.
Satu keluarga mereka, keluarga kandung," ungkap Kombes Zain, dikutip TribunJatim.com, Sabtu (7/3/2020).
Ketiganya adalah Jh alias Julvet (24 tahun), Slh alias Santo (22 tahun), Jsh alias Joni (16 tahun).
Bahkan dari hasil introgasi petugas, mereka sudah beraksi sebanyak 4 kali.
"Rumahnya para pelaku ini sekitar 5 km dari lokasi kejadian," pungkas Perwira Menengah berpangkat melati tiga itu lagi.(TribunNewsmaker/*)