Tribun Lampung Tengah

Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak amal - Seorang Pemuda Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Sehari setelah laporan, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kotak amal tersebut

"Setelah dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, akhirnya menuju pada pelaku AR," terang Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (9/3/2020).

Yuda menerangkan, AR diamankan di kediamannya di di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu (7/3) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini