Sehari setelah laporan, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kotak amal tersebut
"Setelah dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, akhirnya menuju pada pelaku AR," terang Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (9/3/2020).
Yuda menerangkan, AR diamankan di kediamannya di di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu (7/3) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)