TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan calon panitia pemungutan suara (PPS) yang lolos tes tertulis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung diduga bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Chandrawansah.
Chandrawansah mengatakan, berdasarkan hasil monitoring Bawaslu, setidaknya ada 29 calon PPS yang terindikasi menyalahi aturan.
Ia menyebut, ada peserta yang diduga masih menjadi pengurus parpol.
• 716 Calon PPS Bandar Lampung Lulus Tes Tertulis, Tes Wawancara 11-13 Maret 2020
• 83 Peserta Seleksi Anggota PPS Bandar Lampung Dinyatakan Gugur
• Komisioner KPU Kabupaten/Kota Diingatkan Hindari Korupsi
• Utak-atik Rekomendasi Parpol di Bandar Lampung, Golkar ke Rycko, PDIP Pilih Eva
Ada pula yang diduga pernah menjadi saksi bagi parpol tertentu hingga diduga melakukan praktik KKN.
"Iya tiga orang diduga terindikasi (pengurus) parpol, satu orang saksi parpol, dua orang melakukan praktik KKN, dan 23 orang (PPS) dua periode," kata Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (11/3/2020).
Chandra menegaskan, calon PPS yang terindikasi sebagai pengurus parpol itu diduga pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019 lalu.
"Yang indikasi keterlibatan parpol ini kuat. Sebab satu orang pernah nyaleg (di Bandar Lampung pada Pemilu 2019)," tambahnya.
Ada pula, terus Chandra, dua calon PPS yang berstatus suami istri.
"Jika lolos, seharusnya salah satunya gugur," imbuhnya.
Chandra pun menyayangkan mekanisme rekrutmen yang dilakukan KPU Bandar Lampung sehingga meloloskan sejumlah calon PPS yang diduga bermasalah.
Seharusnya, kata dia, KPU Bandar Lampung lebih jeli dalam proses rekrutmen tersebut.
"Ini KPU harus jeli. Apakah data yang kami kirim itu memang dua periode atau masih bisa diakomodasi. Karena KPU yang punya SK bahwa mereka dua periode. Ini merupakan laporan PPK (panitia pengawas kecamatan). Kita juga sudah layangkan surat ke KPU secara resmi guna melihat bagaimana pendapatnya," tandasnya.
Candra berharap KPU Bandar Lampung bisa menetapkan PPS yang tidak bermasalah.
“Ya tidak terlibat parpol. Sudah itu, tidak dua periode dan tidak ada keterkaitan suami-istri,” ujarnya.