TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Empat tahun melarikan diri, pelaku penipuan terhadap warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, diringkus polisi.
Pelaku berinisial AHS (54), warga Kalibening, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
AHS menipu Slamet Sudarwanto (54), warga Kota Gajah, Lampung Tengah, yang merupakan temannya sendiri sebesar Rp 225 juta.
AHS (54) menipu korban dengan modus menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi dosen PNS di Universitas Lampung (Unila).
• Dijanjikan Jadi Artis, 20 Wanita Dicabuli Manajer Artis Gadungan di Jakarta, Ada yang Usia 13 Tahun
• Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes
• Prostitusi Berkedok Salon di Bandar Lampung, Tarif Mulai Rp 350 Ribu
• Pakai Batik Kopi, Remaja Pringsewu Sabet 2 Piala Pesona Batik Nusantara Internasional
Kronologi penipuan berawal saat AHS menghubungi korban melalui telepon pada akhir November 2016 lalu.
"Ia bilang bisa menjadikan anak saya sebagai salah satu staf dosen PNS di Unila. Namun ia memberikan persyaratan," terang Slamet kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (10/3/2020).
Setelah itu, korban menemui AHS.
AHS meminta uang Rp 225 juta guna mewujudkan rencana itu.
"Ia minta persyaratan disiapkan uang supaya anak saya bisa menjadi dosen. Kemudian uang yang diminta (Rp 225 juta) saya transfer melalui rekening bank," ujar korban.
Namun, setelah uang ditransfer, AHS tak pernah memberi kabar kepada korban.
Kecurigaan korban semakin menjadi setelah nomor ponsel AHS tak bisa dihubungi.
Merasa menjadi korban penipuan, Slamet melapor ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT tanggal 24 Januari 2019, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menjelaskan, setelah empat tahun kabur, keberadaan AHS akhirnya diketahui.
"Selama ini pelaku balik kampung ke Yogyakarta. Mendapat informasi tersebut, Kanit Resum Ipda Senna Indiarto memimpin pengejaran ke Yogyakarta," terang Yuda.
AHS akhirnya diamankan di kediamannya, Jumat (6/3/2020) pukul 16.00 WIB.
AHS kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AHS akan dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)