TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah keempat kalinya Polda Lampung membekuk penyebar hoaks terkait dengan kasus virus corona atau Covid-19 di Lampung.
Tiga kasus kabar hoaks yang membuat resah terjadi sebelum Lampung ditemukan kasus positif virus corona.
Sedangkan satu kasus lainnya terjadi setelah Lampung ditemukan 1 pasien terkonfirmasi virus corona.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengakui, saat ini pihaknya sudah menangani 4 kasus perkara hoaks virus corona atau Covid-19.
Kata Pandra, empat ini terdiri kasus penyebaran hoaks sebelum Tim gugus tugas percepatan penganan covid 19 Lampung menyatakan adanya pasien positif Corona.
"Dan yang keempat setelah adanya pasien positif dan yang sudah disampaikan hari ini," ujarnya, Rabu 25 Maret 2020.
• BREAKING NEWS Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
• Dampak Virus Corona, Arus Penyeberangan di Bakauheni Turun hingga 20 Persen
• VIDEO Warga Bandar Lampung yang Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal Diamankan Polisi
• Berniat Viralkan Video, Warga Bandar Lampung Mengaku Tak Tahu Kalau Hoaks
Adapun kasus pertama, kata Pandra, yakni penyebaran hoaks pada 2 dan 3 Maret 2020 yang dilakukan oleh ibu rumah tangga ini diketahui berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kemudian kasus kedua, lanjutnya, NYH warga Jalan Citra Bunga, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung, yang membuat unggahan berupa status di akun WhatsApp miliknya.
Unggahan status tersebut dilakukan NYH pada 4 Maret 2020.
NYH pun diamankan tim Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Lampung pada 13 Maret 2020.
Kasus ketiga, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan lagi seorang ibu rumah tangga, berinisial SA (32), warga Jalan Ikan Kerisik, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung.
Tim, kata Pandra, mengamankan IRT tersebut pada Selasa 17 Maret 2020, lantaran pelaku menyebarkan kabar hoaks di media sosial Facebook dan Instagram.
"Nah untuk yang kasus keempat yakni NS yang menyebarkan video hoaks yang menyatakan bahwa pasien 01 telah meninggal," tuturnya.
"Saat ini keempatnya masih dalam proses lanjut dan akan ditindak tegas sesuai UU yang belaku," tuturnya.
Pandra pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks jika tidak ingin berakhir seperti empat tersangka.
"Adapun bisa dikenai pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946 yang berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keornaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun, atau pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyaring informasi sebelum mennyebarkan informasi tersebut.
"Bukan saja di media sosial saja di Whataspp juga walaupun di kelompok sendiri jangan menyebar informasi yang tidak benar," tandasnya.
Cek di IG Diskes Lampung
Cek kebenaran perkembangan kasus virus corona atau Covid-19 di Lampung, masyarakat diminta kunjungi website Diskes Lampung.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45), diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Lampung dr Lusi mengatakan, menanggapi banyaknya informasi hoaks yang berkembang, pihaknya telah mengakomodir dengan membuat update perkembangan virus corona di Lampung.
"Kami membuat satu website setiap hari data terbaru kami sampaikan setiap pukul 10.00 WIB, itu sudah kami rilis update kalau mau cek di situ (website)," katanya, Rabu 25 Maret 2020.
Adapun website yang dimaksud adalah dinkeslampungprov.go.id.
"Atau bisa di Instagram kami @dinkeslampung. Kami rekap data dari kabupaten/kota dan kami kompilasi dan data pukul 10.00 WIB kami sampaikan," tuturnya.
Lusi menyampaikan, dengan adanya berita hoaks bisa membuat kepanikan.
"Kepanikan akan membuat bencana kedua karena seseorang yang stres menurunkan imunitas, tenaga kesehatan juga stres menangani hal ini, maka kalau ada berita yang belum jelas silakan langsung hubungi hotline servis atau website kami, karena kami yang bertanggung jawab masalah Covid-19," tandasnya.
Imbauan Komisi I DPRD Lampung
Komisi I DPRD Lampung imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi jika bukan dari Dinas Kesehatan Lampung terkait perkembangan virus corona atau Covid-19 di Bandar Lampung.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45), diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Ketua Komisi I DPRD Prov Lampung Yanuar Irawan mengatakan, saat ini, Lampung telah membentuk Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang tergabung semua unsur forkompinda di dalamnya termasuk DPRD Lampung serta TNI Polri.
"Ada semua yang mana tim ini diketuai oleh Sekprov Lampung dengan koordinator Bu Raihana Kadiskes Lampung," ungkapnya, Rabu 25 Maret 2020.
"Dan semua informasi kami sepakat keluar dan disampaikan satu sumber yakni Bu Raihana, jadi kalau membutuhkan informasi yang benar ada di Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Lanjutnya, Tim gugus tugas percepatan penganan covid 19 Lampung kemarin sudah melakukan rapat yang mana persoalan virus corona merupakan tanggung jawab bersama.
"Terutama secara bersama supaya tidak menimbulkan keresahan dan dalam membuat berita, tolong disaring dan kalau buat onar jangan diberitakan," tagasnya.
Mengapa demikian, Yanuar pun memaparkan salah satu penyebab terjangkitnya penyakit virus corona karena lemahnya imunitas tubuh.
"Kalau kondisi warga imun lemah dan stress (karena kabar onar), virus bisa menghinggap maka kami sampaikan buat berita yang menyejukkan," serunya.
Yanuar pun menegaskan belum ada pasien Covid-19 di Lampung yang meninggal
"Dan kami tegaskan belum ada yang meninggal di Lampung karena covid, maka kami meminta kerja sama serta tanggung jawab bersama agar tidak menjadi keresahan dan penyakit ini segera berlalu," tandasnya.
Tak Niat Meresahkan
Tak ada niat membuat resah, NS hanya ingin memviralkan.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45), diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
NS yang dihadirkan saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2020, mengaku, tak memiliki motif apapun.
"Motif gak ada, cuma mau viralin (video), tapi ternyata hoaks," kata NS, Rabu (25/3/2020).
NS mengaku, mendapat video tersebut dari grup WA alumni SMA.
"Saya gak tahu dari mana, ternyata hoaks, sempat mau saya hapus tapi gak bisa lagi. Saya sangat menyesal saya gak ada niat membuat resah, ternyata malah gini," sesal NS sembari meneteskan air mata.
NS pun mengaku jika keterangan video tersebut ia ambil dari komentar di grup alumni, tapi beberapa menit kemudian dihapus.
"Kepada masyarakat Lampung saya minta maaf, saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak akan melakukannya lagi," kata NS.
"Saya siap bertangung jawab atas perbuatan saya dan saya juga berpesan, kepada semua masyarakat, kalau dapat berita dicek dulu jangan buru-buru disebarkan," ucap NS.
Terancam 3 Tahun Bui
NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan barang bukti tersangka NS dikenai dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.
"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," tegas Pandra, Rabu 25 Maret 2020.
Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum disebarkan
"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan), dan saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," tandasnya.
Bikin Resah
Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan video tersebut dari group WhatsApp alumni SMA.
"Tapi tidak diketahui sumber video tersebut dari mana," kata Pandra, Rabu 25 Maret 2020.
Pandra melanjutkan, video yang tidak diketahui sumbernya tersebut, tidak dicari tahu dulu kebenarannya oleh tersangka.
"Namun, langsung disebarkan begitu saja dan diberi keterangan yang sudah disampaikan tadi (video di Bandar Lampung)," tuturnya.
Pandra menambahkan, video dengan keterangan yang membuat resah tersebut disebar di grup WA lingkungan yang beranggotakan 45 orang.
"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni satu unit ponsel merek Advan G1 Pro," tandasnya.
Diamankan Polisi
Sebar video hoaks di pesan aplikasi WhatsApp grup, seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, diamankan Polda Lampung.
Pria ini diketahui berinisial NS (45), yang tinggal di Jalan Bunga Sepatu Perumahan Way Kandis Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung.
NS diamankan tim Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung di kediamannya pada Rabu 25 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya video pemakaman dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM.
"Jadi tersangka ini melakukan penyebaran video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan caption seorang pendeta yang terkena Covid-19 di Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," ujarnya Rabu 25 Maret 2020.
Kata Pandra, tersangka menyebarkan video tersebut di Group RT 011 LK 1 PWK (Perumnas Way Kandis).
"Akibatnya video tersebut diteruskan dan menyebar sehingga membuat masyarakat, khususnya Bandar Lampung resah," sebut Pandra.
Mendapat kabar tersebut, Pandra mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung dan ternyata kabar tersebut bohong atau hoaks.
"Setelah kami konfirmasi ternyata belum ada yang meninggal, namun akibat berkembangnya informasi ini membuat keresahan maka enam jam kemudian NS kami amankan pada pukul 05.00 WIB," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)