Sebar Hoaks Corona di Lampung

Berniat Viralkan Video, Warga Bandar Lampung Mengaku Tak Tahu Kalau Hoaks

NS yang dihadirkan saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2020, mengaku, tak memiliki motif apapun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggiring tersangka NS (pakai masker) dalam ekpose di Kantor Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (25/3/2020). Berniat Viralkan Video, Warga Bandar Lampung Mengaku Tak Tahu Kalau Hoaks. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ada niat membuat resah, NS hanya ingin memviralkan.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45), diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

NS yang dihadirkan saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2020, mengaku, tak memiliki motif apapun.

"Motif gak ada, cuma mau viralin (video), tapi ternyata hoaks," kata NS, Rabu (25/3/2020).

 BREAKING NEWS Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi

 Dampak Virus Corona, Arus Penyeberangan di Bakauheni Turun hingga 20 Persen

 Kadiskes Lampung: Warning Zone Covid-19 yang Tersebar di Medsos Hoaks

 VIDEO IRT Diamankan Polda Lampung karena Sebar Berita Hoaks Virus Corona 

NS mengaku, mendapat video tersebut dari grup WA alumni SMA.

"Saya gak tahu dari mana, ternyata hoaks, sempat mau saya hapus tapi gak bisa lagi. Saya sangat menyesal saya gak ada niat membuat resah, ternyata malah gini," sesal NS sembari meneteskan air mata.

NS pun mengaku jika keterangan video tersebut ia ambil dari komentar di grup alumni, tapi beberapa menit kemudian dihapus.

"Kepada masyarakat Lampung saya minta maaf, saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak akan melakukannya lagi," kata NS.

"Saya siap bertangung jawab atas perbuatan saya dan saya juga berpesan, kepada semua masyarakat, kalau dapat berita dicek dulu jangan buru-buru disebarkan," ucap NS.

Terancam 3 Tahun Bui

NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan barang bukti tersangka NS dikenai dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.

"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," tegas Pandra, Rabu 25 Maret 2020.

Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum disebarkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved