Oknum Polwan Diduga Sebar Hoaks, Sebut Karyawan Sebuah Hotel ODP Corona, 'Virus Ini Su Macam Zombie'

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi :Oknum Polwan Diduga Sebar Hoaks, Sebut Karyawan Sebuah Hotel ODP Corona, 'Virus Ini Su Macam Zombie'

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  -  Penyebaraan berita bohong terkait virus corona ukan saja dilakukan masyrakat biasa.

Sudah banyak korban pelaku penyebaraan berita bohong yang berurusan dengan pihak berwajib. Ada yang dihukum ada yang tak lanjut ke meja hijau karena selesai dengan meminta maaf diatas materai.

Namun baru-baru ini  penyebaraan berita bohong malah dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. 

Yakni  oknum Polisi wanita yang  diduga menyebarkan berita bohong terkait virus corona. 

Polwan yang bertugas di Polda Malaku itu terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.

Ternyata Hoaks, Istri Anggota DPR Imam Suroso dan 3 Anaknya Dikabarkan Positif Corona

Sebar Berita Hoax Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen

Ratusan Anggota Satpol PP Gelar Aksi di Tugu Adipura, Buntut Dugaan Penyebaran Video Hoax

 
Adapun, pelapornya merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ambon.

Aktivis HAM Patrick Papilaya melaporkan oknum polwan berinisial LL di Ditreskrimsus Polda Maluku setelah memposting unggahan di media sosial.

Dalam status Facebooknya, oknum polwan itu bilang seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Menurut Patrick Papilaya, oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.

Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.

Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP  meninggal dan positif corona, hal ini kemudian meresahkan warga," ujarnya.

"Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.

Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana  telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik  dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.

 Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan oknum Polwan tersebut bukan anggota Polresta Pulau Ambon.

“Yang jelas dia (LL) bukan anggota Polresta Pulau Ambon, bapaknya saja yang tinggal di Aspol Polresta. Lebih jelas cek ke Polda,” ungkapnya.

Ini postingan oknum anggota Polwan Polda Maluku di akun Facebooknya.

"Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong Yth . Bpk Kapolresta Ambon sgera adaka peyemprotan juaa. Virus ini su macam zombie".

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas

Berita Terkini