Junarwin menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan kebijakan ini, lantaran sistem PLN tidak seperti pemerintah daerah.
"Kami (bersifat) vertikal, beda dengan pemerintah daerah yang otonomi daerah, sehingga semua kegiatannya (menunggu) juklak dari pusat," terangnya.
Kendati demikian, Junarwin menyambut baik hal tersebut, dengan harapan bisa memberikan keringan beban bagi masyarakat yang terdampak virus corona, hingga akhirnya perekonomian lesu.
Disinggung soal jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA, Junarwin belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Tapi jumlah pelanggan 450 VA itu masih banyak, ada sekitar kurang lebih 30 persenan (dari total pelanggan PLN), kalau 900 VA lebih banyak, bisa mencapai 40 persenan sekitar dan sisanya tarif industri serta di atasnya," sebutnya.
Junarwin menambahkan, untuk pencatatan meteran listrik saat ini para pelanggan diminta untuk melakukan pencatatan secara mandiri dan dikirim melalui pesan Whatsapp.
"Untuk sementara kami minta seperti itu (pencatatan mandiri), ini untuk kegiatan sosial distancing dan physical distancing, karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
"Karena, kami tidak tahu, siapa atau petugas kami di dalam perjalanan, dia membawa dan menjadi penyebar (virus) makanya kami minta untuk melakukan secara mandiri," tandasnya.
Jokowi Gratiskan Listrik
Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
Diskon juga diberikan selama tiga bulan.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.
Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya dan Tarif Listrik 450 VA Akan Digratiskan, Apa Kabar Pelanggan Prabayar?
Kebijakan gratis bayar listrik yang diberikan atas imbas pandemi virus corona atau Covid-19, dipastikan berlaku untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar. Namun demikian, belum ada mekanisme pasti khusus untuk pelanggan listrik token prabayar.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M/Hanif Mustafa)