TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung siap mendukung kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan berdaya 450 volt ampere (VA).
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Junarwin menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan bersubsidi.
Secara keseluruhan, di Indonesia ada sekitar 24 juta pelanggan bersubsidi untuk daya 450 VA yang dibebaskan pembayaran listriknya selama tiga bulan terhitung April-Juni 2020.
Sementara 7 juta pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi berhak mendapatkan diskon 50 persen.
• Token Gratis 3 Bulan bagi Pelanggan Listrik 450 VA, Simak Penjelasan PLN
• PLN Distribusi Lampung Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Pembebasan Listrik
• Imbas Corona, Pengguna Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 25 Persen
• Kejar Deadline, Sidang Suap Lampung Utara Digelar Dua Kali Sepekan
"Jadi ini yang digratiskan untuk rekening April, Mei, Juni. Tanggal 5 April kan sudah mulai rekening berjalan. Itu mulai dihitungnya," beber Junarwin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (1/4/2020) sore.
Diakuinya, pihaknya belum bisa merilis data pelanggan di Lampung yang bakal mendapatkan pembebasan pembayaran listrik maupun yang didiskon.
"Saya belum tahu apakah data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sama dengan data yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun data yang kita dapatkan data rakyat miskin yang disubsidi dari pemerintah, itu data yang digratiskan dengan daya 450 VA," paparnya.
Pihaknya juga masih menunggu mekanisme Kementerian ESDM dan PLN pusat terkait itu, termasuk untuk pelanggan prabayar.
“Yang jelas, kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah sembari menunggu mekanismenya. Supaya seragam (terkait data) kita pakai dulu yang dari pusat,” jelas Junarwin.
Junarwin menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
“Jadi bukan untuk seluruh pelanggan PLN. Ada kriteria. Sepertinya sudah disampaikan di awal tadi. Sehingga masyarakat tidak mampu tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)