Kasus Corona di Lampung
PLN Distribusi Lampung Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Pembebasan Listrik
Secara keseluruhan di Indonesia ada 24 juta pelanggan bersubsidi untuk daya 450 VA yang dibebaskan pembayaran listriknya selama tiga bulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung siap mendukung kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan daya 450 Volt Ampere (VA).
Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Junarwin mengatakan, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan bersubsidi.
Secara keseluruhan di Indonesia ada 24 juta pelanggan bersubsidi untuk daya 450 VA yang dibebaskan pembayaran listriknya selama tiga bulan terhitung mulai bulan April ini.
"Lalu untuk diskon 50 persen diberikan kepada 7 juta pelanggan seluruh Indonesia dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020," beber Junarwin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (1/4/2020) sore.
Namun diakuinya, pihaknya belum bisa merilis berapa data pelanggan di Lampung yang bakal mendapatkan pembebasan pembayaran listrik maupun yang didiskon.
• Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana
• Tarif Listrik Gratis 3 Bulan ke Depan, Bagaimana Pelanggan Listrik Token? Berikut Penjelasan PLN
• Lampung Berstatus Tanggap Darurat Bencana Nonalam terkait Corona, SK Gubernur Sejak 13 Maret 2020
• Hadapi Virus Corona Covid-19, Eva Dwiana Minta Masyarakat Ikhtiar, Doa dan Tawakal
"Saya belum tahu apakah datanya sama dari tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) dengan data yang mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH). Namun data yang kita dapatkan data rakyat miskin yang disubsidi dari pemerintah, itu data yang digratiskan dengan daya 450 VA," paparnya.
Pihaknya juga masih menunggu mekanisme Kementerian ESDM terkait itu termasuk untuk pelanggan pra bayar seperti apa.
“Yang jelas kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah sembari menunggu mekanismenya. Supaya seragam (terkait data) kita pakai dulu yang dari pusat,” jelas Junarwin.
Junarwin menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
“Jadi bukan untuk seluruh pelanggan PLN, ada kriteria sepertinya sudah disampaikan di awal tadi. Sehingga masyarakat tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” tandasnya.
Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana
Warga Lampung menunggu kejelasan regulasi kebijakan Presiden Jokowi terkait pembebasan tarif listrik untuk 450 VA dan diskon pembayaran sebanyak 50 persen bagi 900 VA mulai April hingga Juni mendatang.
Salah satu warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung Eka Yuliana menuturkan, di rumahnya menggunakan 1.300 VA namun rumah orangtuanya menggunakan 900 VA.
"Jadi saya berharap regulasinya jelas seperti apa untuk pemberlakuannya. Terus gimana untuk penghitungan bagi pelanggan pra bayar karena mereka kan beli token," ujar ibu empat anak ini, Rabu 1 April 2020.