Pelayanan Publik

Syarat dan Biaya Buat Pengamanan Objek Vital

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan, syarat dan cara buat pengamanan objek vital.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Pengamanan objek vital merupakan salah satu produk layanan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengamanan objek vital adalah sebuah pengamanan yang dilaksanakan pihak Polri terhadap tempat yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan. Setelah mengenal itu apa itu pengamanan objek vital, lalu apa syarat dan biaya membuat pengamanan objek vital?

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan, pengamanan objek vital dikenal juga dengan sebutan pamovit.

Umumnya, layanan pamovit dilakukan oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara).

Syarat Buat Legalisasi Dokumen Kependudukan, Prosedur, Biaya, Proses dan Manfaatnya

Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Syarat Buat Kutipan Akta Perkawinan, Prosedur dan Manfaat Kutipan Akta Perkawinan

Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya

“Ya, karena ini jugakan pelayanan yang dilakukan Polri kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengamanan,” jelas AKP Titin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Titin menerangkan, pengamanan objek vital tidak perlu adanya sebuah permintaan yang diajukan oleh seseorang.

Pasalnya, hal tersebut telah tertera dalam prosedur tetap.

“Itu sudah jadi kewajiban kita, mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyangkut keselamatan orang banyak,” terang Titin.

Apa fungsi pengamanan objek vital?

Pengamanan objek vital memiliki fungsi yakni guna mengamankan kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara.

Bagaimana cara mendapatkan pengamanan objek vital?

Titin mengungkapkan, untuk masyarakat sipil bisa mengajukan pengamanan objek vital kepada pihak kepolisian dengan cara mengajukan permohonan.

“Ya boleh, langsung menyurati kepada YTH Polresta Bandar Lampung, berisi bahwa di sini memerlukan pengamanan beberapa orang,” paparnya.

Lanjutnya, sehingga nanti pihak Polresta akan mendisposisikan sejumlah anggota untuk bertugas melakukan pengamanan.

“Anggota yang dikirim sesuai dengan kebutuhan kegiatan itu,” tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini