TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 4.575,74 gram sabu dimusnahkan di halaman Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (8/4/2020).
Selain memusnahkan ribuan gram sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga memusnahkan 717 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Adhi Purboyo melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari 18 tersangka penyalahgunaan," kata Wika.
Lanjutnya Narkoba yang dimusnahkan sendiri merupakan barang bukti yang diamankan sejak Desember 2019 hingga April 2020.
• Dirlantas Polda Lampung Imbau Warga Pedomani Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
• Polda Lampung Akan Tetap Tambah Personel di Bakauheni saat Mudik Lebaran
• Pasien Positif Corona Lampung yang Meninggal Dunia Bertambah Lagi, Total Jadi 4 Orang
• JPU Hadiri Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK
"Barang bukti telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari pihak Kejaksaan, sehingga kami lakukan pemusnahan," sebutnya.
Wika menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan deterjen lalu diblender.
"Setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," tandasnya.
Dalam pemusnahan ini turut hadir Kabag Bin Ops Reserse Polda Lampung, AKBP. Mukhtar, Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budddy, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama dan Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei membenarkan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)