Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK

Pada sidang online tersebut, JPU tidak hadir dalam persidangan, tetapi langsung menghadiri melalui video teleconference dari Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Deni Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
JPU tak hadiri sidang secara langsung di PN Tanjungkarang, melainkan melalui teleconference di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2020). JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara, saat memberikan keterangan pada sidang online di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/4/2020).

Pada sidang online tersebut, JPU tidak hadir dalam persidangan, tetapi langsung menghadiri melalui video teleconference dari Gedung Merah Putih KPK.

Begitu juga terdakwa dan penasehat hukum yang melakukan teleconference di Rutan dan Lapas.

Saksi yang dihadirkan merupakan saksi lanjutan yang belum sempat diperiksa pada sidang sebelumnya, Senin (30/3/2020), saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Tak Dihadiri JPU dan Terdakwa

 Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampung Utara Diundur Rabu, 8 April 2020

 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

 PT KAI Larang Penumpang yang Tak Gunakan Masker, Humas: Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen

Tak Dihadiri JPU dan Terdakwa

JPU tak hadiri sidang secara langsung di PN Tanjungkarang, melainkan melalui teleconference di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2020). JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK.
JPU tak hadiri sidang secara langsung di PN Tanjungkarang, melainkan melalui teleconference di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2020). JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (8/4/2020).

Sidang perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin mantan Kadis PUPR, Wan Hendri mantan Kadisdag, diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah saksi lanjutan yang belum sempat diperiksa pada sidang sebelumnya, Senin 30 Maret 2020.

Kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

Para saksi dalam sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, memberikan keterangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/4/2020). JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK.
Para saksi dalam sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, memberikan keterangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/4/2020). JPU 'Hadiri' Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Pantauan Tribunlampung.co.id, kali ini sidang online ini tidak dihadiri oleh JPU dan juga terdakwa maupun penasehat hukum.

Namun JPU langsung menghadiri sidang melalui teleconference dari Gedung Merah Putih KPK.

Begitu juga terdakwa dan penasihat hukum yang melakukan teleconference di rutan dan lapas.

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampung Utara Diundur Rabu, 8 April 2020

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menggelar sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara secara maraton pada Rabu dan Kamis (8-9/4/2020).

Rencananya, sidang online digelar pada hari Senin (6/4/2020) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Namun, berdasarkan keterangan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, sidang diundur menjadi Rabu dan Kamis.

Adapun agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi untuk menggali keterangan terhadap 4 terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jadwal sidang yang semestinya digelar pada Senin (6/4/2020) diundur pada Rabu (8/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved