Sehingga, driver ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.
"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya."
"Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.
Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online.
Nantinya, keputusan final itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB Jakarta.
3. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun
Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.
Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.
Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
4. Distribusi sembako dilakukan door to door
Distribusi bantuan sembako yang diberikan Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), akan dilakukan secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga.