PSBB di Jakarta

PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020, Driver Ojek Online Dilarang Berboncengan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2020). PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020, Driver Ojek Online Dilarang Berboncengan.

Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona.

Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Bantuan sembako itu diberikan kepada warga karena kondisi perekonomian warga yang turun akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.

"Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun."

"Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota Pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah," ungkap Nana.

Menurut Nana, apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.

5. Kawal distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat

Selain mengawal distribusi bantuan sembako, polisi juga memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB.

Nana mengatakan, polisi akan mengawal distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.

"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ungkap Nana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lima Persiapan Polisi Jelang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, satu di antara aturannya adalah pengendara motor dan driver ojek online dilarang berboncengan. (Kompas.com)

Berita Terkini