“Untuk cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia, harus membawa syarat cairkan JHT, maka nantinya santunan itu akan kita bayarkan," kata Aziz Muslim saat ditemui pada Desember 2019 silam.
“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” lanjut Aziz Muslim.
Berikut, syarat cairkan JHT atau Jamsostek.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.
Beda Domisili
Pencairan JHT bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Termasuk ketika, karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pindah domisili, atau semisal mudik ke kampung halaman.
Simak, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengungkapkan, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 tidak memiliki ketentuan khusus.