Kasus Corona di Indonesia

Daftar Lengkap Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Tak Ada Libur Lebaran?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Daftar Lengkap Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Tak Ada Libur Lebaran?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, pemerintah mengambil opsi berani untuk menggeser beberapa libur yang terjadi di tengah tahun.

Salah satu libur yang digeser pemerintah adalah libur Idul Fitri.

Berikut, daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 yang digeser pemerintah akibat pandemi virus corona.

Wabah corona yang terjadi di seluruh Indonesia membuat pemerintah mengambil keputusan penting untuk menggeser libur Idul Fitri 2020.

Pasalnya, momen libur Idul Fitri sering kali digunakan sebagai waktu yang pas untuk mudik atau pulang kampung.

Kisah Dokter di Bandar Lampung Beri Konsultasi Gratis Corona, Catat Rekor hingga 200 Pesan

Rumahnya Disatroni 3 Rampok Bersenpi, Wardi Meregang Nyawa Tertembak di Dada

2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu

Kapolda Turun Tangan, Oknum Polisi Pungli yang Diduga Ludahi Pengendara Mobil Diperiksa

Hal itu sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap peringatan Hari Raya Idul Fitri.

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Hal ini dimaksudkan agar warga yang seharusnya pulang kampung menunda untuk mudik.

Kebijakan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Berikut perubahan selengkapnya.

1. Mulanya 26-29 Mei 2020

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, cuti bersama dicabut dan digeser ke akhir tahun.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Muhadjir Effendy seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

2. Maulid Nabi Muhammad Juga Digeser

Selain membahas penggeseran cuti hari raya Idul Fitri, rapat juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

 

Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.
Halaman
123

Berita Terkini