"Korban baru tersadar kalau uangnya telah dicuri dari kartu ATM," ucap Edi Qorinas.
Korban, kata Edi Qorinas, lantas melapor ke Polsek Talang Padang.
Petugas yang menerima laporan korban, kata Edi Qorinas, langsung membentuk tim gabungan dan melakukan rangkaian kejadian untuk penyelidikan, hingga didapat gambar dua pelaku yang bersama korban saat di mesin ATM.
Sampai akhirnya berhasil ditangkap salah seorang pelaku yang kini jadi tersangka yakni Andi Saputra.
Barang bukti yang diamankan dua buku tabungan, satu kartu ATM dan dompet.
Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang bernama Andi Saputra (47) tersebut mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan.
Alhasil, lanjut Edi Qorinas, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Modus Buat Macet Kartu ATM
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.