Tangkap Pelaku Penipuan
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), menipu korbannya dengan modus buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)