TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebagian Anggota DPR telah menerima fasilitas pembayaran Uang Muka untuk pembelian kendaraan perorangan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Namun, Indra memastikan, pembayaran Uang Muka itu telah dihentikan sementara.
Berdasarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/202, nominal Uang Muka pembelian kendaraan yang diterima tiap anggota dewan yaitu Rp 116.650.000.
"Memang sudah ada yang terima, ada yang belum. Belum seluruhnya," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
• Panglima TNI Kerahkan 95 Ribu Personel Tangani Covid-19 Selama 150 Hari, DPR Setuju Tambah Anggaran
• Kisah Romantis Suami Istri Positif Corona Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 di Ruang ICU RS
• Siswa SMK Mengaku Iseng Jadi Waria Bikin Orangtua Kaget, Tertangkap di Kawasan Stasiun
• Pria Tewas Dibunuh Setelah Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pengakuan Suami di Hadapan Polisi
Indra memastikan bahwa pembayaran Uang Muka itu telah dihentikan sementara.
Sehingga, tidak semua Anggota DPR menerimanya.
Para anggota dewan yang telah menerima fasilitas Uang Muka itu, akan dilakukan penyesuaian penghasilan oleh Biro Keuangan.
"Sudah kita setop. Nanti akan dikonversi dengan penghasilan lainnya," ujarnya.
Indra mengaku belum mengetahui jumlah Anggota DPR yang telah menerima uang tersebut.
Ia menyebutkan Biro Keuangan sedang mendata dan menyiapkan mekanisme konversi fasilitas Uang Muka.
"Belum (tahu yang menerima), Biro Keuangan baru melaporkan."
"Mereka sedang menyiapkan mekanisme pengkonversian antara yang sudah terima dan yang belum," tuturnya.
"Yang belum terima sih, enggak ada masalah."
"Yang sudah terima harus dikonversi dengan penghasilan lainnya," imbuh Indra.